Hukum Penyadapan dalam Islam: Larangan Memata-Matai dan Mencari Kesalahan Orang Lain
- Home
- Uncategorized
- Hukum Penyadapan dalam Islam: Larangan Memata-Matai dan Mencari Kesalahan Orang Lain
Di era digital, privasi seseorang semakin mudah ditembus. Seseorang dapat merekam percakapan tanpa sepengetahuan lawan bicara, membaca pesan pribadi, memasang alat pelacak, membuka telepon genggam orang lain, bahkan memantau aktivitas seseorang melalui kamera tersembunyi.
Sebagian orang melakukan tindakan tersebut karena rasa penasaran. Ada pula yang beralasan ingin mengetahui kebenaran, mencari bukti, mengawasi pasangan, menjaga anak, atau membongkar kesalahan orang lain.
Namun, apakah semua tindakan itu dibenarkan?
Bagaimana hukum penyadapan dalam Islam? Apakah mencari tahu aib dan kesalahan orang lain termasuk perbuatan yang dilarang? Dan apakah ada kondisi tertentu yang membolehkan seseorang melakukan pengawasan tanpa izin?
Islam memiliki prinsip yang sangat jelas dalam persoalan ini. Setiap manusia memiliki kehormatan, hak privasi, dan ruang pribadi yang wajib dihormati. Karena itu, Islam melarang tindakan tajassus, yaitu sengaja mencari-cari informasi tersembunyi atau kesalahan orang lain tanpa alasan yang dibenarkan.
Meskipun demikian, Islam juga tidak membiarkan kejahatan, kezaliman, dan bahaya berlangsung begitu saja. Oleh sebab itu, kita perlu memahami batas antara pengawasan yang bertanggung jawab dan tindakan memata-matai yang melanggar kehormatan orang lain.
1. Apa Itu Penyadapan dan Memata-matai dalam Perspektif Islam?
Dalam pengertian umum, penyadapan merupakan tindakan memperoleh atau merekam informasi dan komunikasi seseorang tanpa sepengetahuan atau persetujuannya. Bentuknya dapat berupa mendengarkan percakapan, merekam pembicaraan, membaca pesan pribadi, atau mengakses komunikasi elektronik secara diam-diam.
Sementara itu, dalam kajian akhlak dan fikih Islam, terdapat istilah tajassus.
Tajassus berasal dari kata jassa-yajussu, yang berkaitan dengan tindakan mencari dan menyelidiki sesuatu yang tersembunyi. Dalam penggunaan syariat, istilah ini merujuk pada tindakan mencari-cari informasi pribadi, rahasia, atau kesalahan orang lain yang tidak ingin diketahui publik.
Contohnya antara lain:
- Menguping percakapan pribadi tanpa alasan yang sah.
- Membuka pesan WhatsApp atau surat pribadi orang lain secara diam-diam.
- Memasang alat perekam untuk mengetahui pembicaraan seseorang.
- Mengakses akun pribadi tanpa izin.
- Mengikuti aktivitas seseorang untuk menemukan kesalahannya.
- Mencari-cari aib seseorang agar dapat mempermalukan atau menjatuhkan reputasinya.
- Mengumpulkan informasi pribadi hanya karena rasa curiga atau penasaran.
Dengan demikian, penyadapan dapat menjadi salah satu bentuk tajassus apabila dilakukan untuk mengintip rahasia atau mencari kesalahan orang lain tanpa alasan yang dibenarkan.
Namun, kita juga perlu membedakan antara tindakan memata-matai dan penyelidikan yang memiliki tujuan sah. Misalnya, pemeriksaan terhadap dugaan tindak kejahatan oleh pihak berwenang berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku tidak otomatis sama dengan tindakan mengintip kehidupan pribadi seseorang.
Jadi, Islam tidak hanya melihat alat atau teknologi yang digunakan. Islam juga memperhatikan tujuan, cara, kebutuhan, dan dampak dari tindakan tersebut.
2. Al-Qur’an Secara Tegas Melarang Tindakan Tajassus
Salah satu dalil paling jelas tentang larangan memata-matai terdapat dalam QS. Al-Hujurat ayat 12.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
Artinya:
“Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain.”
(QS. Al-Hujurat: 12)
Ayat ini memberikan peringatan yang sangat kuat. Allah SWT tidak hanya melarang umat Islam menggunjing atau membicarakan keburukan orang lain, tetapi juga melarang tindakan mencari-cari kesalahan mereka.
Mengapa larangan ini penting?
Sebab, tindakan memata-matai sering menjadi pintu masuk bagi berbagai kerusakan sosial. Seseorang yang sengaja mencari rahasia orang lain dapat terdorong untuk membuka aib, menyebarkan fitnah, merusak hubungan, bahkan menzalimi orang yang sebenarnya tidak bersalah.
Selain itu, prasangka buruk sering menjadi awal dari tindakan tersebut. Seseorang mulai curiga, kemudian mencari bukti secara sembunyi-sembunyi, lalu menafsirkan setiap informasi untuk membenarkan kecurigaannya.
Padahal, Allah SWT memerintahkan umat Islam agar menjauhi banyak prasangka karena sebagian prasangka merupakan dosa.
Karena itu, ayat ini mengajarkan bahwa kita tidak boleh menjadikan rasa curiga sebagai alasan untuk melanggar kehormatan orang lain.
3. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang Larangan Memata-matai
Rasulullah SAW juga memberikan peringatan tegas tentang tindakan mencari-cari kesalahan orang lain.
Dalam hadis riwayat Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ، وَلَا تَحَسَّسُوا، وَلَا تَجَسَّسُوا، وَلَا تَحَاسَدُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا
Artinya:
“Jauhilah prasangka, karena prasangka merupakan perkataan yang paling dusta. Janganlah kalian saling mencari-cari berita, janganlah saling memata-matai, janganlah saling dengki, janganlah saling membelakangi, dan janganlah saling membenci. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menghubungkan larangan tajassus dengan larangan prasangka buruk, kedengkian, permusuhan, dan kebencian.
Hubungan tersebut sangat menarik untuk kita renungkan.
Ketika seseorang membiarkan prasangka menguasai pikirannya, ia dapat terdorong mencari informasi tersembunyi tentang orang lain. Setelah menemukan informasi tertentu, ia mungkin menggunakannya untuk mempermalukan, menyudutkan, atau menyebarkan keburukan orang tersebut.
Akibatnya, hubungan persaudaraan rusak dan kepercayaan di tengah masyarakat hilang.
Karena itu, Rasulullah SAW mengajarkan agar umat Islam membangun hubungan berdasarkan kepercayaan, persaudaraan, dan saling menjaga kehormatan.
4. Apa Perbedaan Tajassus dan Tahassus?
Dalam pembahasan larangan memata-matai, kita juga perlu memahami dua istilah yang sering muncul dalam kajian Islam, yaitu tajassus dan tahassus.
Keduanya berkaitan dengan mencari informasi, tetapi penggunaannya memiliki perbedaan.
Tajassus umumnya digunakan untuk menggambarkan tindakan mencari-cari rahasia atau kesalahan orang lain, khususnya dengan tujuan mengungkap sesuatu yang tersembunyi dan tidak ingin diketahui.
Adapun tahassus berkaitan dengan usaha mencari informasi atau berita. Dalam sejumlah konteks, tahassus dapat bernilai baik, misalnya mencari kabar seseorang yang hilang atau memastikan keadaan orang yang sedang membutuhkan pertolongan.
Allah SWT berfirman dalam QS. Yusuf ayat 87:
يَا بَنِيَّ اذْهَبُوا فَتَحَسَّسُوا مِنْ يُوسُفَ وَأَخِيهِ
Artinya:
“Wahai anak-anakku! Pergilah kamu, carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya.”
(QS. Yusuf: 87)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa mencari informasi tidak selalu dilarang. Nabi Ya’qub AS meminta anak-anaknya mencari kabar tentang Nabi Yusuf AS dan saudaranya.
Dari sini kita memahami bahwa Islam tidak melarang seluruh aktivitas pencarian informasi. Yang menjadi persoalan adalah tujuan, objek, cara, dan dampaknya.
Mencari kabar orang yang hilang untuk menolongnya tentu berbeda dengan mencari rahasia seseorang untuk mempermalukannya.
Begitu pula menyelidiki dugaan kejahatan melalui prosedur yang sah berbeda dengan mengintip kehidupan pribadi orang lain karena rasa penasaran.
5. Mengapa Islam Melarang Mencari-Cari Kesalahan Orang Lain?
Larangan tajassus bukan sekadar aturan untuk menjaga kesopanan. Di baliknya terdapat tujuan besar, yaitu menjaga kehormatan manusia dan menciptakan kehidupan sosial yang sehat.
Berikut beberapa hikmahnya.
a. Menjaga kehormatan dan martabat manusia
Setiap manusia memiliki kehormatan yang tidak boleh direndahkan. Seseorang tidak kehilangan hak privasinya hanya karena orang lain merasa curiga kepadanya.
Dengan menjaga privasi, kita menghormati batas kehidupan pribadi setiap orang.
b. Mencegah fitnah dan prasangka buruk
Informasi yang diperoleh secara diam-diam belum tentu menggambarkan keadaan sebenarnya.
Seseorang mungkin mendengar potongan percakapan, melihat sebagian aktivitas, atau membaca pesan tanpa memahami konteksnya. Jika ia langsung membuat kesimpulan, informasi tersebut dapat berubah menjadi fitnah.
c. Menjaga kepercayaan dalam keluarga dan masyarakat
Keluarga membutuhkan kepercayaan. Begitu pula hubungan antara guru dan murid, pimpinan dan anggota, serta sesama tetangga.
Jika setiap orang merasa selalu diawasi dan dicurigai, hubungan sosial akan dipenuhi ketakutan dan ketidaknyamanan.
d. Mencegah penyalahgunaan informasi
Informasi pribadi dapat digunakan untuk memeras, mengancam, mempermalukan, atau mengendalikan seseorang.
Karena itu, menjaga rahasia orang lain merupakan bagian dari menjaga amanah.
e. Menghindarkan diri dari kesibukan yang tidak bermanfaat
Orang yang terus-menerus mencari kesalahan orang lain sering menghabiskan waktu untuk mengurusi kehidupan yang bukan tanggung jawabnya.
Padahal, setiap manusia memiliki kewajiban memperbaiki dirinya sendiri.
6. Apakah Semua Bentuk Penyadapan Hukumnya Haram?
Pertanyaan ini membutuhkan penjelasan yang cermat.
Larangan tajassus dalam Islam sangat jelas. Namun, tidak setiap bentuk pengawasan, pemeriksaan, atau penyelidikan otomatis masuk dalam kategori tajassus yang terlarang.
Kita perlu melihat tujuan dan kondisi yang melatarbelakanginya.
a. Penyadapan untuk mencari aib dan kesalahan pribadi
Jika seseorang menyadap komunikasi orang lain hanya karena penasaran, ingin mencari kelemahan, atau berniat mempermalukannya, tindakan tersebut termasuk perbuatan yang dilarang.
Apalagi jika informasi yang diperoleh kemudian disebarkan untuk merusak nama baik seseorang.
b. Penyadapan untuk memenuhi rasa curiga
Seseorang tidak boleh begitu saja menjadikan rasa curiga sebagai alasan untuk membuka seluruh kehidupan pribadi orang lain.
Misalnya, seseorang merasa tidak nyaman terhadap tetangganya, kemudian memasang alat perekam untuk mengetahui percakapan di rumah tetangga tersebut.
Tindakan seperti ini melanggar batas privasi dan dapat termasuk tajassus.
c. Pengawasan untuk mencegah bahaya yang nyata
Kondisinya berbeda apabila terdapat ancaman serius terhadap keselamatan manusia, dugaan kekerasan yang sedang berlangsung, eksploitasi anak, atau tindak kejahatan yang membutuhkan penanganan.
Dalam keadaan seperti ini, upaya memperoleh informasi untuk mencegah bahaya dapat menjadi kebutuhan yang dibenarkan. Akan tetapi, tindakan tersebut harus dilakukan secara proporsional, tidak sewenang-wenang, dan sebisa mungkin melalui pihak yang memiliki kewenangan.
Tujuannya bukan mencari aib, melainkan menghentikan kezaliman dan melindungi pihak yang terancam.
d. Penyelidikan oleh pihak berwenang
Aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan penyelidikan atau pengumpulan bukti berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Tindakan tersebut berbeda dari penyadapan pribadi yang dilakukan seseorang tanpa dasar dan tanpa tanggung jawab.
Namun, kewenangan juga memiliki batas. Pengawasan harus memiliki dasar yang sah, tujuan yang jelas, serta perlindungan terhadap hak-hak orang yang diperiksa.
Jadi, kita tidak boleh menggunakan larangan tajassus untuk menghalangi penanganan kejahatan. Sebaliknya, kita juga tidak boleh menggunakan alasan penegakan hukum untuk membenarkan tindakan pengawasan yang sewenang-wenang.
7. Bagaimana Jika Orang Tua Mengawasi Anak?
Persoalan privasi juga sering muncul dalam keluarga.
Sebagian orang tua ingin mengetahui seluruh aktivitas anaknya. Mereka membaca pesan pribadi, memeriksa telepon genggam, memantau pergaulan, atau memasang aplikasi pengawasan.
Apakah tindakan tersebut termasuk tajassus?
Islam memberikan tanggung jawab besar kepada orang tua untuk mendidik dan melindungi anak. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
(QS. At-Tahrim: 6)
Ayat ini menjadi salah satu landasan kewajiban orang tua dalam membimbing dan melindungi keluarga.
Karena itu, orang tua boleh melakukan pengawasan yang wajar sesuai usia, tingkat kedewasaan, dan risiko yang dihadapi anak.
Namun, pengawasan sebaiknya tidak berubah menjadi tindakan yang merendahkan martabat anak atau membangun hubungan berdasarkan ketakutan.
Orang tua perlu mengutamakan komunikasi, pendidikan, keteladanan, dan kepercayaan.
Jika terdapat indikasi kuat tentang bahaya, kekerasan, perundungan, eksploitasi, atau penyalahgunaan teknologi, orang tua dapat mengambil langkah perlindungan yang lebih tegas dan terukur.
Dengan demikian, tujuan pengawasan adalah menjaga keselamatan dan membimbing anak, bukan mencari-cari kesalahan untuk mempermalukannya.
8. Bagaimana Jika Pimpinan, Guru, atau Pengasuh Pesantren Mengawasi Santri?
Dalam lingkungan pendidikan dan pesantren, pengawasan merupakan bagian dari tanggung jawab pengasuhan.
Pengasuh perlu memastikan santri mengikuti aturan, menjaga kedisiplinan, melaksanakan kewajiban, dan terhindar dari tindakan yang membahayakan.
Namun, pengawasan pendidikan berbeda dengan memata-matai kehidupan pribadi santri.
Misalnya, pengasuh boleh memeriksa area umum, melakukan evaluasi kedisiplinan, menindaklanjuti laporan pelanggaran, dan menyelidiki dugaan kekerasan melalui prosedur yang jelas.
Akan tetapi, pengawasan tidak boleh menjadi alasan untuk:
- Membuka rahasia pribadi santri tanpa kebutuhan yang jelas.
- Menyebarkan informasi pribadi santri kepada orang yang tidak berkepentingan.
- Mempermalukan santri di hadapan teman-temannya.
- Memasang alat perekam di kamar tidur, kamar mandi, atau ruang ganti.
- Menggunakan informasi pribadi untuk mengancam atau mengendalikan santri.
- Menuduh seseorang melakukan pelanggaran hanya berdasarkan prasangka.
Pesantren perlu membangun sistem pengawasan yang melindungi sekaligus mendidik.
Apabila terdapat laporan pelanggaran serius, pengurus sebaiknya melakukan pemeriksaan secara proporsional, menjaga kerahasiaan identitas pihak terkait, memberikan kesempatan klarifikasi, dan melibatkan pihak berwenang apabila menyangkut tindak pidana atau ancaman keselamatan.
Dengan demikian, pesantren dapat menegakkan kedisiplinan tanpa mengabaikan kehormatan dan hak santri.
9. Apakah Kita Boleh Membongkar Kesalahan Orang Lain demi Kebaikan?
Sebagian orang mungkin bertanya, bagaimana jika kita menemukan kesalahan seseorang dan ingin mengingatkan masyarakat?
Dalam Islam, menasihati dan mencegah kemungkaran merupakan kewajiban sesuai kemampuan. Namun, cara melakukannya harus tetap memperhatikan adab dan kemaslahatan.
Ada perbedaan antara menyampaikan laporan demi menghentikan kezaliman dan menyebarkan aib untuk menjatuhkan seseorang.
Misalnya, seseorang mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak. Ia tidak boleh diam jika diamnya justru membiarkan korban terus mengalami kekerasan.
Ia dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang, memberikan bukti yang relevan, dan membantu melindungi korban.
Namun, ia tidak perlu menyebarkan identitas korban, foto pribadi, atau informasi yang tidak berkaitan dengan penanganan kasus.
Begitu pula ketika seseorang menjadi korban penipuan, ia berhak mencari perlindungan dan melaporkan peristiwa tersebut melalui jalur yang tepat.
Dalam konteks ini, menyampaikan informasi yang benar kepada pihak yang berwenang bukanlah tindakan mencari-cari aib. Tujuannya adalah menghentikan kezaliman dan memperoleh keadilan.
Para ulama juga membahas keadaan tertentu ketika seseorang dibolehkan menyebutkan keburukan orang lain, misalnya untuk mengadukan kezaliman, meminta bantuan menghentikan kemungkaran, atau memberikan peringatan yang benar-benar diperlukan.
Imam An-Nawawi menjelaskan pembahasan pengecualian ghibah dalam Al-Adzkar. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa menjaga kehormatan seseorang tetap penting, tetapi perlindungan terhadap korban dan pencegahan kezaliman juga harus diperhatikan.
10. Batasan Pengawasan yang Dibenarkan dalam Islam
Agar tidak terjebak dalam tindakan tajassus, kita perlu memahami beberapa prinsip berikut.
Pertama, tujuan harus jelas
Jangan melakukan pengawasan hanya karena rasa penasaran, kebencian, atau keinginan mencari kelemahan seseorang.
Jika terdapat tujuan perlindungan, pembinaan, atau penanganan bahaya, pastikan kebutuhan tersebut nyata.
Kedua, gunakan cara yang proporsional
Jangan menggunakan cara yang berlebihan ketika ada cara lain yang lebih ringan dan tetap efektif.
Misalnya, jika persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi langsung, jangan langsung melakukan tindakan yang melanggar privasi.
Ketiga, batasi informasi yang dikumpulkan
Kumpulkan hanya informasi yang benar-benar berkaitan dengan persoalan.
Jangan membuka seluruh kehidupan pribadi seseorang ketika yang dibutuhkan hanya klarifikasi atas satu kejadian tertentu.
Keempat, jaga kerahasiaan informasi
Informasi yang diperoleh untuk kepentingan perlindungan tidak boleh disebarkan sembarangan.
Jangan menjadikan data pribadi sebagai bahan percakapan, hiburan, atau alat untuk mempermalukan orang lain.
Kelima, hindari prasangka dan fitnah
Jangan langsung menuduh seseorang berdasarkan potongan informasi.
Berikan kesempatan untuk menjelaskan dan lakukan pemeriksaan secara adil.
Keenam, gunakan jalur yang bertanggung jawab
Jika terdapat dugaan kejahatan atau ancaman serius, libatkan pihak yang memiliki kewenangan.
Jangan bertindak sendiri dengan cara yang justru melanggar hukum dan membahayakan orang lain.
11. Menjaga Privasi Orang Lain Adalah Bagian dari Akhlak Islam
Pada akhirnya, larangan tajassus mengajarkan bahwa tidak semua hal yang dapat kita ketahui harus kita cari tahu.
Tidak semua rahasia harus dibuka. Tidak semua kesalahan harus diumumkan. Dan tidak semua kecurigaan harus diikuti dengan penyelidikan pribadi.
Seorang Muslim harus memahami bahwa kehormatan orang lain merupakan amanah yang harus dijaga.
Rasulullah SAW mengajarkan bahwa siapa pun yang menutupi aib seorang Muslim, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat.
Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
Artinya:
“Barang siapa menutupi (kesalahan) seorang Muslim, Allah akan menutupi (kesalahannya) di dunia dan akhirat.”
(HR. Muslim)
Hadis ini bukan berarti kita harus menutupi kejahatan atau membiarkan korban terus mengalami penindasan. Akan tetapi, hadis tersebut mengajarkan agar kita tidak gemar membuka aib orang lain, terutama ketika tidak ada kepentingan yang dibenarkan.
Jika seseorang melakukan kesalahan, nasihatilah dengan cara yang baik. Jika ada kezaliman, bantu hentikan melalui jalan yang benar. Jika ada ancaman keselamatan, lindungi pihak yang terancam.
Namun, jangan menjadikan rasa penasaran sebagai alasan untuk memata-matai kehidupan orang lain.
Penutup: Jangan Sibuk Mencari Kesalahan Orang Lain, Perbaiki Diri Sendiri
Islam mengajarkan keseimbangan antara menjaga kehormatan pribadi dan menegakkan keadilan.
Di satu sisi, kita tidak boleh membiarkan kejahatan, kekerasan, dan kezaliman berlangsung tanpa upaya perlindungan. Di sisi lain, kita juga tidak boleh menghalalkan segala cara untuk mengetahui rahasia orang lain.
Larangan tajassus dalam QS. Al-Hujurat ayat 12 mengingatkan kita agar tidak menjadikan kehidupan pribadi orang lain sebagai objek pencarian kesalahan.
Karena itu, sebelum membuka pesan pribadi, merekam percakapan, memasang alat pengintai, atau mencari informasi tersembunyi tentang seseorang, tanyakan kembali kepada diri sendiri: Apakah tindakan ini benar-benar diperlukan? Apakah tujuannya untuk melindungi atau justru mempermalukan? Apakah cara yang digunakan sudah adil dan proporsional?
Jangan sampai kita merasa sedang menegakkan kebenaran, padahal sedang melanggar kehormatan orang lain.
Sebab, menjaga kehormatan manusia juga merupakan bagian dari menjalankan ajaran Islam.

Referensi Al-Qur’an, Hadis, dan Ulama
- Al-Qur’an, QS. Al-Hujurat ayat 12 tentang larangan prasangka buruk, tajassus, dan ghibah.
- Al-Qur’an, QS. An-Nur ayat 27–28 tentang adab meminta izin sebelum memasuki rumah orang lain.
- Al-Qur’an, QS. Yusuf ayat 87 tentang mencari kabar Nabi Yusuf dan saudaranya.
- Al-Qur’an, QS. At-Tahrim ayat 6 tentang tanggung jawab menjaga keluarga.
- Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, hadis Abu Hurairah RA tentang larangan prasangka, tahassus, dan tajassus.
- Shahih Muslim, hadis tentang keutamaan menutupi kesalahan seorang Muslim.
- Imam An-Nawawi, Al-Adzkar, pembahasan tentang ghibah yang diperbolehkan untuk tujuan syar’i.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, penjelasan hadis tentang larangan tajassus dan prasangka.
*****
baca juga artikel lainnya:
© Copyright 2024, All Rights Reserved