Adab Masuk Pesantren Putri: Privasi, Darurat, dan Hukum
- Home
- Akhlak & Tazkiyah
- Adab Masuk Pesantren Putri: Privasi, Darurat, dan Hukum
Peristiwa penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, pada 27 Oktober 2026, menjadi pengingat penting tentang perlunya memahami persoalan ini secara lebih mendalam.
Peristiwa tersebut memunculkan perdebatan mengenai prosedur penggeledahan, perlindungan santriwati, penggunaan kekuatan aparat, dan penghormatan terhadap ruang privat pesantren putri.
Terlepas dari proses hukum yang masih perlu diklarifikasi dan dievaluasi, ada satu pelajaran yang dapat kita ambil: penegakan hukum harus berjalan bersama penghormatan terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai agama.
Lantas, bagaimana Islam mengatur adab memasuki rumah dan ruang privat? Apakah keadaan darurat membolehkan seseorang masuk tanpa izin? Bagaimana batas kewenangan aparat ketika melakukan penggeledahan? Dan apa sanksi bagi orang yang menerobos masuk ke tempat privat tanpa hak?
1. Pesantren Putri Memiliki Ruang Privat yang Wajib Dihormati
Pesantren putri memiliki karakter lingkungan yang berbeda dari tempat umum. Di dalamnya terdapat ruang pendidikan, tempat ibadah, asrama, kamar tidur, kamar mandi, ruang ganti, dan tempat istirahat yang digunakan oleh para santriwati serta pengasuh perempuan.
Tidak semua bagian pesantren dapat diperlakukan sebagai ruang publik.
Secara umum, lingkungan pesantren dapat dibedakan menjadi tiga kategori:
Pertama, ruang publik.
Ruang ini dapat digunakan oleh masyarakat atau tamu sesuai ketentuan pesantren. Contohnya halaman penerimaan tamu, kantor administrasi, ruang pertemuan, dan masjid yang memang terbuka untuk umum.
Kedua, ruang terbatas.
Ruang ini hanya boleh dimasuki oleh orang yang memiliki kepentingan dan mendapatkan izin dari pengelola. Contohnya ruang guru, ruang administrasi internal, ruang penyimpanan, dan area kegiatan khusus santriwati.
Ketiga, ruang privat.
Ruang ini memiliki perlindungan privasi yang lebih tinggi. Contohnya kamar tidur santriwati, kamar mandi, ruang ganti, dan kamar istirahat ustazah.
Pembagian tersebut penting karena izin memasuki halaman pesantren tidak otomatis menjadi izin memasuki seluruh bangunan dan kamar di dalamnya.
Begitu pula, seseorang yang memiliki hubungan dengan lembaga tidak serta-merta memiliki hak memasuki seluruh ruang. Pengurus, wali santri, alumni, donatur, dan tamu tetap harus menghormati aturan akses yang berlaku.
Terlebih lagi, penghuni pesantren putri memiliki hak untuk menjaga aurat, beristirahat dengan aman, dan menjalani kehidupan sehari-hari tanpa gangguan yang tidak diperlukan.
Menjaga privasi bukan berarti menutup diri dari masyarakat. Menjaga privasi adalah bagian dari menjaga kehormatan manusia.
2. Islam Mengajarkan Adab Memasuki Rumah Orang Lain
Jauh sebelum masyarakat mengenal istilah privasi, perlindungan data pribadi, dan hak atas ruang privat, Islam telah memberikan pedoman yang sangat jelas tentang meminta izin sebelum memasuki rumah orang lain.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nur ayat 27:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَىٰ أَهْلِهَا
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu mengambil pelajaran.”
Ayat ini memberikan prinsip mendasar bahwa seseorang tidak boleh memasuki rumah orang lain tanpa izin.
Perhatikan bahwa Allah tidak hanya memerintahkan meminta izin, tetapi juga mengajarkan untuk mengucapkan salam kepada penghuninya.
Artinya, hubungan antara tamu dan pemilik rumah harus dibangun dengan penghormatan, bukan pemaksaan.
Kemudian, Allah melanjutkan dalam QS. An-Nur ayat 28:
وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَىٰ لَكُمْ
Artinya:
“Dan jika dikatakan kepadamu, ‘Kembalilah!’ maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih suci bagimu.”
Ayat ini mengandung pelajaran yang sangat penting. Ketika seseorang tidak mendapatkan izin masuk, ia harus menghormati keputusan penghuni rumah.
Bahkan, apabila pemilik rumah meminta tamunya kembali, Islam mengajarkan agar ia tidak memaksakan kehendak.
Prinsip ini berlaku untuk menjaga kehormatan dan ketenteraman penghuni rumah.
Dalam konteks pesantren putri, ayat tersebut memberikan landasan moral bahwa seseorang tidak boleh menganggap akses ke lingkungan pesantren sebagai hak untuk memasuki seluruh ruang di dalamnya.
Izin bertamu ke kantor pesantren bukan izin memasuki kamar santriwati. Izin menghadiri kegiatan bukan izin memasuki ruang istirahat. Dan izin memasuki halaman bukan izin untuk membuka pintu kamar penghuni.
3. Meminta Izin Tiga Kali, Kemudian Harus Kembali
Rasulullah ﷺ juga memberikan pedoman praktis mengenai tata cara meminta izin.
Dalam hadis riwayat Abu Musa Al-Asy’ari, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا اسْتَأْذَنَ أَحَدُكُمْ ثَلَاثًا فَلَمْ يُؤْذَنْ لَهُ فَلْيَرْجِعْ
Artinya:
“Apabila salah seorang di antara kalian meminta izin sebanyak tiga kali, tetapi tidak diberikan izin, hendaklah ia kembali.”
(HR. Bukhari no. 6245 dan Muslim no. 2153).
Hadis tersebut memberikan batas yang jelas. Meminta izin bukan formalitas yang harus dipenuhi sebelum seseorang akhirnya memaksakan kehendaknya.
Meminta izin berarti memberikan kesempatan kepada penghuni untuk menerima atau menolak kedatangan seseorang.
Dalam konteks pesantren, prinsip ini dapat diterapkan melalui beberapa adab:
- Menghubungi pihak pesantren sebelum datang.
- Menjelaskan identitas dan tujuan kedatangan.
- Menunggu petugas atau pengurus yang berwenang.
- Tidak memasuki area terbatas tanpa izin.
- Tidak membuka pintu kamar atau ruang privat secara sepihak.
- Menghormati keputusan pengurus apabila kunjungan tidak dapat dilakukan.
- Tidak mengintip melalui jendela, celah pintu, atau mengambil gambar penghuni tanpa izin.
Bahkan, apabila seseorang merasa memiliki kepentingan penting, ia tetap harus menggunakan cara yang benar.
Jangan sampai kepentingan pribadi membuat seseorang merasa berhak melanggar kehormatan orang lain.
4. Mengapa Privasi Begitu Penting dalam Islam?
Islam tidak hanya mengatur adab memasuki rumah, tetapi juga melarang perilaku yang merusak kehormatan dan kehidupan pribadi seseorang.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 12:
وَلَا تَجَسَّسُوا
Artinya:
“Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.”
Larangan tajassus mengajarkan bahwa seorang Muslim tidak boleh mencari-cari hal yang tersembunyi dari orang lain tanpa alasan yang dibenarkan.
Dalam kehidupan pesantren putri, prinsip ini sangat penting.
Mengintip kamar, membuka ruang pribadi tanpa izin, merekam aktivitas penghuni, atau mencari-cari sesuatu yang bersifat pribadi tanpa dasar yang sah merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai penghormatan terhadap privasi.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
لَوِ اطَّلَعَ فِي بَيْتِكَ أَحَدٌ بِغَيْرِ إِذْنٍ فَحَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ مَا كَانَ عَلَيْكَ مِنْ جُنَاحٍ
Maknanya, apabila seseorang mengintip ke dalam rumahmu tanpa izin, terdapat keterangan dalam hadis tentang beratnya pelanggaran tersebut terhadap kehormatan dan privasi penghuni.
(HR. Bukhari dan Muslim, dalam pembahasan larangan mengintip rumah orang lain).
Hadis ini bukan perintah untuk melakukan kekerasan terhadap orang yang mengintip. Akan tetapi, hadis tersebut menunjukkan betapa seriusnya Islam menjaga kehormatan ruang pribadi.
Karena itu, kita tidak boleh meremehkan tindakan memasuki kamar atau ruang privat tanpa izin, terlebih jika di dalamnya terdapat perempuan yang sedang beristirahat atau belum siap menerima kehadiran orang lain.
5. Dalam Keadaan Darurat, Bolehkah Memasuki Ruang Privat Tanpa Izin?
Ini merupakan pertanyaan yang sangat penting.
Apakah Islam memberikan pengecualian terhadap kewajiban meminta izin?
Jawabannya: ada keadaan tertentu yang membolehkan seseorang memasuki tempat privat tanpa izin terlebih dahulu, apabila terdapat keadaan darurat atau kebutuhan mendesak yang nyata.
Namun, keadaan darurat memiliki batas. Tidak semua kepentingan dapat disebut darurat.
Dalam kaidah fikih dikenal prinsip:
الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
“Keadaan darurat dapat membolehkan hal-hal yang pada asalnya dilarang.”
Namun, kaidah ini tidak berdiri sendiri. Para ulama juga menetapkan batasan:
الضَّرُورَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا
“Keadaan darurat harus diukur sesuai kadar kebutuhannya.”
Artinya, seseorang hanya boleh melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi keadaan darurat tersebut. Ia tidak boleh menggunakan alasan darurat untuk melakukan tindakan yang berlebihan.
Apa saja yang termasuk keadaan darurat?
1. Menyelamatkan nyawa manusia.
Misalnya, seseorang mengetahui bahwa penghuni kamar mengalami sesak napas, pingsan, serangan jantung, atau kondisi lain yang mengancam nyawa.
Dalam keadaan demikian, petugas pertolongan boleh memasuki kamar tanpa menunggu izin apabila keterlambatan dapat membahayakan korban.
2. Mencegah kebakaran atau bencana.
Misalnya, terjadi kebakaran di asrama putri, kebocoran gas, korsleting listrik yang menimbulkan bahaya, atau ancaman bangunan runtuh.
Petugas boleh memasuki area yang diperlukan untuk menyelamatkan penghuni dan mencegah meluasnya bahaya.
3. Menghentikan kekerasan atau tindak kejahatan yang sedang berlangsung.
Misalnya, terdapat indikasi kuat seseorang sedang melakukan kekerasan terhadap penghuni kamar, penyekapan, atau tindak pidana yang mengancam keselamatan seseorang.
Dalam keadaan demikian, tindakan penyelamatan tidak harus menunggu prosedur kunjungan biasa.
4. Melindungi anak dari ancaman yang nyata dan segera.
Apabila terdapat keadaan yang menunjukkan anak sedang mengalami kekerasan, eksploitasi, atau ancaman serius, pihak yang berwenang dapat mengambil langkah perlindungan sesuai ketentuan hukum.
5. Melaksanakan tindakan hukum berdasarkan kewenangan yang sah.
Aparat penegak hukum dapat melakukan penggeledahan atau tindakan paksa berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Namun, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan semata-mata berdasarkan keinginan atau kecurigaan tanpa dasar hukum.
Apa yang bukan keadaan darurat?
Sebaliknya, beberapa alasan berikut tidak otomatis dapat membenarkan seseorang memasuki ruang privat tanpa izin:
- Ingin bertemu seseorang tetapi pengurus tidak berada di tempat.
- Ingin memastikan siapa yang berada di dalam kamar.
- Ingin mencari seseorang hanya berdasarkan kabar yang belum terverifikasi.
- Merasa memiliki hubungan dekat dengan pengurus atau penghuni.
- Ingin memeriksa kegiatan pesantren tanpa prosedur yang jelas.
- Menganggap bahwa kepentingan pribadi lebih penting daripada hak penghuni.
Perlu dipahami bahwa keadaan darurat harus memiliki unsur urgensi, ancaman nyata, dan kebutuhan tindakan segera.
Apabila masih tersedia cara lain yang lebih aman dan tidak melanggar privasi, cara tersebut harus diprioritaskan.
6. Bagaimana Jika Aparat Kepolisian Harus Memasuki Pesantren Putri?
Di sinilah kita perlu membedakan antara tamu biasa dan aparat penegak hukum.
Aparat kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penggeledahan berdasarkan undang-undang. Karena itu, aparat tidak selalu membutuhkan persetujuan pengelola pesantren seperti halnya tamu biasa.
Namun, kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas.
Penggeledahan harus mempunyai dasar hukum, tujuan yang jelas, dan dilaksanakan sesuai prosedur. Selain itu, aparat harus memperhatikan hak penghuni, termasuk perempuan dan anak-anak.
Dalam hukum acara pidana Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur prosedur penggeledahan.
Pasal 113 pada pokoknya mengatur bahwa:
- Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri.
- Permohonan harus menjelaskan lokasi dan dasar atau fakta yang menunjukkan bahwa tempat tersebut menyimpan barang bukti terkait tindak pidana.
- Pemeriksaan dan penyitaan harus dibatasi pada barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.
- Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa izin pengadilan terlebih dahulu.
- Dalam keadaan tersebut, penyidik wajib meminta persetujuan pengadilan paling lama 2 x 24 jam setelah penggeledahan.
Dengan demikian, hukum memang mengenal pengecualian dalam keadaan mendesak. Namun, pengecualian tersebut tetap memiliki mekanisme pertanggungjawaban.
Artinya, alasan keadaan mendesak bukanlah cek kosong untuk melakukan tindakan apa pun.
Selain itu, kewenangan menggeledah tidak otomatis memberikan hak untuk memeriksa semua ruang, barang, dan orang tanpa batas. Tindakan harus tetap berkaitan dengan tujuan penyidikan.
Penggeledahan terhadap pesantren putri juga membutuhkan sensitivitas khusus. Aparat perlu mempertimbangkan keterlibatan personel perempuan, perlindungan santriwati, penghormatan terhadap aurat, dan pencegahan trauma, terutama apabila penghuni masih berusia anak-anak.
7. Kasus Penggeledahan Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo: Pelajaran tentang Privasi dan Prosedur Hukum
Pada 27 Oktober 2026, Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di wilayah Mojolaban, Sukoharjo, menjadi lokasi penggeledahan aparat kepolisian.
Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada 1 November 2026, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Menurut informasi awal yang diterima Komnas HAM dan keterangan dalam surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin, penggeledahan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati dan ustazah sedang tidur.
Pihak pesantren melaporkan adanya pendobrakan pintu, dugaan intimidasi, serta tindakan terhadap santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab. Sejumlah penghuni kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Komnas HAM juga menerima laporan mengenai penyitaan sejumlah barang, termasuk telepon seluler, uang tabungan santri, emas, drone, dan busur panah.
Penting untuk ditegaskan bahwa keterangan tersebut merupakan informasi awal, laporan pihak pesantren, dan hal-hal yang diterima Komnas HAM. Tidak semua dugaan tersebut telah dibuktikan melalui pemeriksaan independen.
Bagaimana tanggapan kepolisian?
Polda Jawa Tengah menyatakan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses hukum untuk mencari seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang terkait perkara pembakaran dan perusakan warung.
Kapolda Jawa Tengah juga menyatakan bahwa penggeledahan telah didasarkan pada izin atau penetapan pengadilan.
Sementara itu, pada 1 November 2026, Polri menyampaikan bahwa keluhan masyarakat akan didalami melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk Propam. Polri juga menyatakan bahwa Polwan dilibatkan dan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak dilakukan dalam kegiatan di lokasi pesantren.
Polri turut menyampaikan bahwa sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum pada 31 Oktober 2026 dan menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak.
Mengapa Komnas HAM meminta pemeriksaan?
Komnas HAM meminta Propam Polri dan Kompolnas melakukan pemeriksaan secara independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, dan penggunaan kekuatan.
Komnas HAM juga meminta audit terhadap keabsahan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Selain itu, Komnas HAM menekankan bahwa 12 santriwati berusia 10–16 tahun merupakan anak yang berhak mendapatkan perlindungan khusus.
Hal ini penting karena penegakan hukum tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap anak, perempuan, dan privasi penghuni pesantren.
Apa pelajaran yang dapat diambil?
Peristiwa ini perlu menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak.
Pertama, aparat penegak hukum harus memastikan bahwa setiap tindakan memiliki dasar dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, pengelola pesantren harus memahami hak dan kewajibannya ketika menghadapi proses hukum. Pesantren tidak boleh menghalangi tindakan hukum yang sah, tetapi berhak meminta kejelasan dasar tindakan serta memastikan hak penghuni terlindungi.
Ketiga, perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi perhatian utama. Bahkan ketika penggeledahan dilakukan secara sah, pelaksanaannya tetap harus menghindari tindakan yang tidak diperlukan dan berpotensi merendahkan martabat penghuni.
Keempat, masyarakat harus berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Kita perlu membedakan fakta, keterangan para pihak, dugaan, dan kesimpulan hukum.
Kita harus mendukung penegakan hukum, tetapi tidak boleh membenarkan pelanggaran prosedur atas nama penegakan hukum. Sebaliknya, kita juga harus menjaga kehormatan pesantren tanpa menjadikannya tempat yang kebal dari hukum.
8. Apa Sanksi bagi Orang yang Memasuki Area Privat Tanpa Izin?
Selain adab agama, Indonesia juga memiliki ketentuan hukum yang melindungi ruang privat seseorang.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 257 mengatur tindak pidana memasuki rumah dan pekarangan orang lain.
Ketentuan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa seseorang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang digunakan orang lain, atau tidak segera meninggalkan tempat setelah diminta oleh pihak yang berhak, dapat dipidana.
Ancaman hukumannya meliputi:
1. Memaksa masuk secara melawan hukum
Dapat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
2. Memasuki dengan ancaman atau sarana yang menakutkan
Apabila tindakan tersebut disertai ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan, ancaman pidananya meningkat menjadi penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak kategori III.
3. Dilakukan bersama-sama
Apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, pidananya dapat ditambah sepertiga sesuai ketentuan pasal tersebut.
Pasal 257 juga menjelaskan bahwa ruangan tertutup merupakan ruangan yang hanya boleh dimasuki orang tertentu dan bukan untuk umum.
Ketentuan ini relevan untuk memahami perlindungan terhadap kamar, ruang istirahat, dan area privat pesantren yang memiliki pembatasan akses.
Namun, penerapan pasal ini tidak otomatis berlaku pada setiap orang yang memasuki halaman pesantren. Harus diperiksa unsur-unsur tindak pidananya, termasuk sifat melawan hukum, hak pihak yang melarang, bentuk pemaksaan, serta keadaan konkret yang terjadi.
Lebih penting lagi, tindakan aparat yang menjalankan penggeledahan berdasarkan kewenangan hukum harus dinilai melalui aturan hukum acara pidana dan ketentuan kewenangan aparat, bukan langsung disamakan dengan perbuatan menerobos masuk oleh tamu biasa.
Jadi, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap memerlukan pemeriksaan fakta dan proses hukum.
9. Bagaimana Seharusnya Prosedur Memasuki Pesantren Putri?
Untuk mencegah persoalan serupa, pesantren perlu membangun sistem penerimaan tamu dan pengamanan area privat secara jelas.
Berikut beberapa kebijakan yang dapat diterapkan.
Pertama, menetapkan zona akses.
Pesantren perlu memberi tanda yang jelas untuk area publik, area terbatas, dan area privat. Pintu masuk asrama putri harus memiliki pembatasan akses yang tegas.
Kedua, menyediakan petugas penerima tamu.
Setiap tamu harus melapor kepada petugas atau pengurus yang berwenang. Petugas kemudian memastikan identitas, tujuan, dan pihak yang akan ditemui.
Ketiga, mengatur kunjungan laki-laki ke area putri.
Kunjungan laki-laki ke lingkungan asrama putri harus melalui mekanisme izin khusus. Jika kepentingannya mengharuskan masuk ke area tertentu, pengelola dapat menunjuk pendamping perempuan atau ustazah.
Keempat, membuat prosedur khusus untuk keadaan darurat.
Pesantren harus memiliki mekanisme penanganan kebakaran, kecelakaan, kondisi medis, kekerasan, dan ancaman keselamatan. Petugas perlu memahami kapan harus bertindak segera dan siapa yang harus dihubungi.
Kelima, menetapkan prosedur menghadapi aparat penegak hukum.
Pesantren perlu menunjuk pengurus yang bertugas berkomunikasi dengan aparat, memeriksa identitas dan dokumen kewenangan sesuai keadaan, serta menghubungi penasihat hukum apabila diperlukan.
Namun, prosedur internal tersebut tidak boleh menghambat pelaksanaan tindakan hukum yang sah.
Keenam, memberikan perlindungan khusus kepada santriwati dan anak.
Dalam pemeriksaan atau tindakan yang melibatkan santriwati, pesantren perlu mengupayakan pendampingan wali atau pihak yang berwenang, keterlibatan petugas perempuan jika relevan, serta perlindungan psikologis.
Dengan sistem tersebut, pesantren dapat menjaga privasi tanpa menutup akses bagi pihak yang memiliki kepentingan sah.
10. Menjaga Adab Bukan Berarti Menghalangi Hukum
Ada dua sikap ekstrem yang perlu dihindari.
Pertama, menganggap bahwa siapa pun boleh memasuki lingkungan pesantren dengan alasan memiliki kepentingan tertentu.
Kedua, menganggap bahwa pesantren merupakan wilayah khusus yang tidak dapat disentuh oleh hukum.
Keduanya tidak tepat.
Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang memiliki hak untuk menjaga keamanan, kehormatan, dan privasi penghuninya. Namun, pesantren juga harus tunduk pada hukum yang berlaku.
Sebaliknya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan menjalankan tugas, tetapi harus menggunakan kewenangan tersebut secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab.
Di sinilah nilai-nilai Islam memberikan panduan yang sangat relevan.
Allah memerintahkan kita untuk berlaku adil. Rasulullah ﷺ mengajarkan adab meminta izin. Para ulama menetapkan kaidah bahwa keadaan darurat harus dibatasi sesuai kadar kebutuhannya.
Semua itu menunjukkan bahwa Islam tidak membenarkan tindakan sewenang-wenang, sekalipun seseorang merasa memiliki alasan yang kuat.
Penutup: Menjaga Kehormatan Pesantren adalah Tanggung Jawab Bersama
Pesantren putri bukan sekadar bangunan yang di dalamnya berlangsung kegiatan belajar mengajar. Ia merupakan ruang kehidupan bagi para santriwati yang sedang menuntut ilmu, menghafal Al-Qur’an, beribadah, beristirahat, dan membangun masa depan.
Karena itu, kehormatan serta privasi penghuninya harus mendapatkan perlindungan.
Islam telah mengajarkan agar seseorang meminta izin sebelum memasuki rumah orang lain. Islam juga mengajarkan agar seseorang kembali apabila tidak mendapatkan izin.
Namun, Islam tidak menutup pintu bagi tindakan penyelamatan dalam keadaan darurat. Ketika nyawa terancam, kebakaran terjadi, atau tindak kejahatan sedang berlangsung, tindakan segera dapat dibenarkan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Demikian pula, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan berdasarkan undang-undang. Akan tetapi, kewenangan tersebut harus disertai prosedur, pertanggungjawaban, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Peristiwa di Hamalatul Qur’an Sukoharjo seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki pemahaman dan praktik semua pihak.
Pesantren perlu memperkuat sistem keamanan dan perlindungan santriwati. Masyarakat perlu memahami adab bertamu. Aparat perlu memastikan setiap tindakan berjalan sesuai prosedur. Sementara itu, orang tua perlu mengetahui bahwa keamanan dan kehormatan anak merupakan bagian penting dari pendidikan pesantren.
Jangan sampai atas nama kepentingan, kita melupakan adab. Jangan sampai atas nama keadaan darurat, kita mengabaikan batas kewenangan. Dan jangan sampai atas nama penegakan hukum, kita melupakan kehormatan manusia.
Sebab, menjaga kehormatan perempuan, melindungi anak-anak, menghormati ruang privat, dan menegakkan keadilan bukanlah nilai yang saling bertentangan. Semuanya merupakan bagian dari tanggung jawab kita bersama.
Pesantren harus aman, hukum harus tegak, dan adab harus tetap dijaga.
*****
baca juga artikel lainnya:
Lorem Ipsum
About Author:
Arif Muhibullah
© Copyright 2024, All Rights Reserved