info@rijalulquran.or.id +62857-2748-4543

Menteri Keuangan dimasa khalifah Umar dan reformasi moneternya

Pembuatan_uang_dinar

Pembuatan_uang_dinar

Jejak Reformasi Moneter Khalifah Umar sebagai Pilar Kebijakan Menteri Keuangan

Peranan Umar Radhiyallahu Anhu dalam reformasi moneter tidak hanya terbatas tentang pengeluaran mata uang. Namun beliau juga memiliki upaya lain yang bertujuan melindungi uang. Umar bin Khatab melakukan berbagai upaya sebagai berikut :

  1. Islam melarang setiap hal yang berdampak pada bertambahnya gejolak dalam daya beli uang, dan ketidakstabilan nilainya yang hakiki.
  • Pengharaman memperdagangkan uang, yaitu dengan mengharamkan Riba. Umar sebagai seorang Khalifah kaum muslimin sangat tegas dalam memerangi riba dan tidak boleh meremehkannya. Umar mengatakan “Wahai manusia, Ketahuilah, bahwa dirham dengan dirham dan dinar dengan dinar adalah harus kontan, setara, dan sepadan.”
  • Pengharaman penimbunan, karena dampaknya terhadap harga dan daya beli uang.
  • Pengawasan terhadap kenaikan harga dan turunnya daya beli uang (inflasi). Umar berkata, “sesungguhnya aku melihat perbedaan zaman menjadikan perbedaan diyat sesuai naik dan turunnya harga unta, dan aku melihat harta telah banyak. Dan aku mengkhawatirkan kepada kamu para pemimpin setelahku, dan bila seorang muslim terkena musibah lalu diyatnya rusak dengan cara yang batil, dan diyatnya naik dengan tanpa alasan yang benar, lalu dibebankan diyat kepada kaum muslimin sehingga diyat tersebut membebankan mereka.”

2. Agar uang berperan pada fungsinya dan terlindungi nilainya, seyogianya jika dia mendapat kepercayaan dan penerimaan manusia. Pemalsuan uang menyebabkan hilangnya kepercayaan terhadap uang. Umar melarang bermuamalah dengan uang palsu. Umar melakukan berbagai langkah praktis, yaitu dengan mencetak uang di percetakan Persia. Manfaat percetakan tersebut adalah pengeluaran dirham murni tanpa campuran.

3. Umar melindungi inflasi dengan menghimbau untuk menginvestasikan uang dan sederhana dalam pembelanjaan, melarang berlebih-lebihan dan menghambur-hamburkan,

*baca artikel lainnya https://rijalulquran.or.id/2025/10/22/pesantren-tertua-di-indonesia/

Umar berupaya menyatukan uang

4. Umar berupaya menyatukan uang, sebagai bentuk kesatuan ekonomi, politik dan fenomena kepemimpinan. sebagaimana Nabi Muhammad Saw berupaya merealisasikan kesatuan moneter dengan mengumumkan, “timbangan adalah timbangan penduduk Mekkah, sedangkan takaran adalah takaran penduduk Madinah.” beliau menjadikan kesatuan uang Quraisy sebagai pedoman, dan mengaitkan hukum syariah dengannya. sedang yang dilakukan oleh umar adalah mencetak uang yang beredar di pasaran, menentukan dirham syar’i.

“Aku berkeinginan menjadikan dirham dari kulit unta” kata Umar

5. Khalifah umar tidak kagum dengan penggunaan manusia terhadap dirham persia sebagai uang. Umar mencari bahan lain yang tidak memiliki nilai besar untuk dibuat uang, seperti kulit unta. Namun beliau membatalkan rencana tersebut. Umar khawatir jika permintaan uang kulit menjadi besar, akan menyulitkan pemenuhan permintaan barang. hal ini akan berdampak pada ketiadaan unta, sedangkan kebutuhan unta sangat mendesak. Jika bertambahnya kebutuhan uang lebih besar dibandingkan kebutuhan ekonomi, harga menjadi naik dan keseimbangan ekonomi menjadi rusak.

uang_kulit_unta

Keinginan Umar untuk menjadikan kulit unta sebagai mata uang dirham adalah dengan mempertimbangkan sifat sifat materi dari kulit unta. Kulit unta relatif langka, karena harga unta sangat mahal bagi bangsa arab. Kulit unta juga kuat bertahan hingga puluhan tahun. selain itu, kulit unta juga dapat dipilah pilah menjadi bagian bagian dengan ukuran yang berbeda sesuai kebutan. Dan tentunya kulit unta lebuh mudah dibawa, disimpan, dan dipindahkan. sehingga memudahkan sebagai alat transaksi.

pada sisi lain, Umar bin khatab telah menggunakan cek. Umar memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk menulis kepada manusia cek dari kertas kemudian mengecap dibawahnya. umar adalah orang pertama yang menggunakan cek. pengeluaran cek dengan bentuk tersebut merupakan langkah baru dalam model pengeluaran uang yang diamanahkan.

***

yuk simak bareng https://youtu.be/t78cNusxTm0?si=AFoBn26gzjI5deM6

 

Lorem Ipsum

About Author:

Muhibullah

STAY CONNECTED:

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Copyright © Rijalul Qur'an 2025, All Rights Reserved.